Ini Dia yang Dimaksud Dengan Firma Hukum

Ini Dia yang Dimaksud Dengan Firma Hukum

Ini Dia yang Dimaksud Dengan Firma Hukum

Kalau mendengar istilah Firma, mungkin yang terbesit dalam pikiran Anda adalah bentuk usaha dari gabungan beberapa orang. Tapi kalau mendengar istilah Firma Hukum di Indonesia ? Apakah yang muncul dalam benak Anda? Jika Anda termasuk yang masih bingung, ini adalah artikel yang tepat untuk dibaca.

Apa sebenarnya Firma Hukum?

Sebenarnya tak banyak perbedaan antara Firma Usaha pada umumnya dengan Firma Hukum. Keduanya sama-sama badan usaha non berbadan hukum. Hanya bedanya, untuk Firma Hukum, bidang usahanya spesifik terkait dengan urusan hukum. Jadi produk yang ditawarkan pun jasa yang berkaitan dengan masalah hukum.

Anda bisa melihat salah satu contoh Firma Hukum di Indonesia seperti Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Konsultan Hukum Perusahaan dan sejenisnya. Mereka yang mendirikan bukan orang-orang biasa, melainkan mereka yang sudah diakui keahliannya untuk mengurusi persoalan hukum, seperti perselisihan antar kedua pihak dan sejenisnya.

Ketika Anda terkadang menemukan kantor Konsultan Hukum Perusahaan, mungkin yang kebanyakan tertera adalah satu nama. Itu sebenarnya tak selalu berarti kantor tersebut milik satu orang saja. Karena meskipun merupakan usaha milik gabungan beberapa orang, seringkali yang digunakan hanya nama dari salah satu pendirinya.

Tanggung Jawab Pesero

Kalau berbicara tentang tanggung jawab dari setiap persero atau sekutu dalam Firma Hukum di Indonesia, secara umum sama dengan firma untuk usaha biasa. Secara hak juga sama, dimana setiap pesero berwenang untuk melakukan tindakan atau keputusan tertentu, langsung tanpa perlu menunggu persetujuan dari pesero lain.

Kewenangan dari setiap pesero dibatasi dengan beberapa aturan di anggaran dasar. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam KUHD Pasal 17. Tanggung jawab pesero dibagi menjadi dua jenis yakni :

  • Tanggung Jawab Ekstern

          Aturan yang dijadikan landasan untuk tanggung jawab ini adalah KUHD Pasal 18. Dimana tanggung jawab ekstern persero adalah tanggung jawab atas semua perikatan persekutuan. Bahkan meski dibuat sekutu lain ataupun munculnya perikatan karena pelanggaran hukum.

  • Tanggung Jawab Intern

            Sedangkan untuk tanggung jawab intern, diatur seimbang dengan pemasukannya. Seperti misalnya untuk hubungan antar pesero, harus memberikan persetujuan ketika firma menambah sekutu baru.

Dalam kasus tertentu, ketika firma mengalami kerugian, pesero tidak dibebankan tanggung jawab. Karena yang pertama digunakan untuk menutupinya adalah kas firma terlebih dulu. Kecuali jika kas sudah digunakan seluruhnya, tapi kerugian masih belum terpenuhi, maka pesero harus bertanggung jawab dengan menyerahkan sebagian harta pribadinya.

Salah satu Firma hukum terbaik saat ini di indonesia adalah Daud Silalahi & Lawencon Associates  ( DSLA ), didirkan di bandung pada september 1999, DSLA mampu terus berkembang hingga pada tahun 2008, membuka kantor di jakarta, area bidang hukum DSLA pun cukup beragam mulai dari Hukum bidang pertambangan, hukum lingkungan, serta bidang hukum lain.

Nah jadi itulah beberapa penjelasan secara umum terkait apa itu Firma Hukum di Indonesia. Semoga bisa memberikan sekilas gambaran untuk Anda mengenal berbagai kantor hukum. Bisa bermanfaat untuk kedepannya ketika Anda butuh menggunakan jasa   Konsultan Hukum Perusahaan atau sejenisnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *