Haruskah Ada Asuransi Untuk Penyewa Rumah?

Haruskah Ada Asuransi Untuk Penyewa Rumah?

Hingga saat ini, asuransi sudah cukup bermanfaat bagi kehidupan manusia. Beragam benda dapat kita suransikan, mulai dari rumah, perhiasan , jiwa hingga kendaraan dan lain sebagainya. Asuransi mengenai jual beli properti atau dunia properti sendiri sudah merebak di mana-mana. Namun kebanyakan orang hanya tahu asuransi terkait properti yang dimiliki.

Dalam dunia sewa menyewa rumah atau properti pemilik unit yang cenderung memiliki niat untuk membeli asuransi. Sampai saat ini masih belum banyak penyewa yang mengambil tindakan serupa dan membeli asuransi penyewa. Mereka menganggap asuransi pemilik cukup untuk mengatasi kerusakan properti yang mungkin terjadi. Padahal asuransi untuk penyewa memiliki fungsi yang lebih dari itu.

Pada intinya suransi untuk penyewa rumah atau properri ini dapat didefinisikan sebagai asuransi yang memberikan jaminan terhadap hak-hak penyewa yang mungkin tidak diterima akibat suatu insiden ataupun hal lainnya. Asuransi ini juga melindungi nilai dari segala barang penyewa selama menempati unit sewa. Hal ini menyangkut keberadaan furnitur-furnitur bawaan hingga mobil sekalipun.

Saat ini tidak sedikit perusahaan asuransi yang sudah memiliki dan menawarkan produk layanan asuransi untu penyewarumah dalam unit usaha mereka dengan alasan mereka merasa hak penyewa perlu dijunjung tinggi. Pemikiran ini muncul karena risiko terhadap kerusakan rumah disewakan dan segala sesuatu yang ada di dalamnya bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Ketika penyewa sudah memutuskan untuk ikut asuransi untuk penyewa rumah maka dia dapat mengklaim beberapa hal di bawah ini.

Perabotan atau barang hilang dan rusak di tempat sewa

Kejahatan bisa menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Tak terkecuali pula tindakan pencurian dapat menimpa kamu. Barang-barang berharga kamu bisa saja dicuri dan kamu akan mengalami kerugian jika sebelumnya tidak mengasuransikannya. Asuransi penyewa memudahkan kamu untuk mengklaim jika terdapat barang-barang berharga yang hilang atau rusak selama kamu menempati rumah disewakan tersebut. Perusahaan asuransi bisa mengganti nilai atau nominal barang yang hilang atau rusak sesuai dengan angka pertanggungan yang telah disepakati.

Namun yang harus diingat bahwa klaim hanya bisa diajukan untuk barang-barang berharga yang telah kamu daftarkan di asuransi penyewa. Perusahaan asuransi tidak bisa memberikan pergantian atau ganti rugi untuk barang – barang yang tidak didaftarkan tau dibuat asuransikan kepada mereka. Contohnya tidak ada penggantian kerugian untuk laptop kamu yang hilang jika kamu tidak memasukkan jenis barang tersebut dalam surat perjanjian asuransi penyewa.

Rumah sewa mengalami kerusakan

Kerusakan besar, seperti akibat dari kebakaran, kusen yang keropos atau rangka atap yang mesti diperbaiki memang menjadi tanggung jawab pemilik. Namun kamu harus memahami bahwa adanya perbaikan unit tersebut mungkin akan membuat kamu sulit untuk tinggal di hunian tersebut dan terpaksa mencari tempat lain terlebih dahulu.

Ada beberapa opsi pilihan bagi para penyewa yang mengalami kerusakan unit sewa. Pertama ialah bertahan tinggal di hunian yang sedang diperbaiki ditemani debu yang banyak. Kedua ialah menerima keputusan pemilik yang mengembalikan sebagian uang sewa dan menganjurkan kamu untuk mencari tempat sewa baru. Ketiga ialah dengan mengambil asuransi penyewa ketika saat menempati properti sewa tersebut. Asuransi penyewa akan menjawab permasalahan kamu yang properti sewanya mengalami kerusakan dan mesti mengalami perbaikan karena kamu dapat mengajukan klaim untuk mendapat hunian sementara hingga hunian sewa kamu selesai diperbaiki.

Pembayaran kerusakan yang dibebankan kepada penyewa

Saat membuat rumah disewakan umumnya akan terdapat poin yang membagi tanggung jawab pemilik dan penyewa properti. Pemilik unit umumnya hanya berkewajiban memperbaiki bagian properti yang mengalami kerusakan besar. Namun masalah-masalah kecil seperti genting bocor ataupun problem saluran air ditanggungkan kepada penyewa. Bisa juga pemilik sewa akan memperbaikinya namun meminta ganti rugi dari kamu.

Tentunya perbaikan properti secara kecil-kecilan tersebut juga membutuhkan dana. kamu bisa jadi mesti mengeluarkan banyak anggaran jika banyak kerusakan kecil yang menimpa hunian sewa. kamu tidak akan mengalaminya jika sudah terlebih dahulu mengikuti asuransi penyewa.

Pihak perusahaan asuransi akan membayarkan tagihan dari kerusakan yang timbul di properti yang kamu huni. Tentu nilainya sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak asuransi yang telah ditandatangani penyewa dan pihak asuransi. Dengan demikian kamu tidak perlu khawatir jika tiba-tiba furnitur pemilik di unit sewa rusak akibat banjir ataupun karena ulah binatang peliharaan.

Lebih baik melakukan antisipasi untuk berjaga – jaga dari hal hal yang tidak diinginkan dengan membuat asurasi penyewa dibandingkan dengan harus menanggung kerugian yang besar di kemudian hari yang mungkin terjadi selama kamu menempati unit sewa. Preminya tergantung dengan konstruksi rumah, keadaan sekeliling hunian, sampai lokasi tempat kamu tinggal. Namun yang harus diingat yaitu kamu harus teliti menginvetarisasikan seluruh barang pribadi dan kelengkapan yang ada di properti sewa kamu. Jangan sampai barang atau bagian dari unit tersebut menjadi tidak tertanggung asuransi karena kamu lupa mencatatnya sebagai bagian dari properti sewa tersebut.

Itulah sajikan informasi dan  penjelasan kenapa kamu perlu memiliki asuransi untuk penyewa rumah. Semoga bermanfaat !!!

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *