Hukum Berkurban dalam Islam dan Manfaatnya

Hukum Berkurban dalam Islam dan Manfaatnya

kurban

Berkurban adalah menyedekahkan sebagian rizky yang diperoleh dalam bentuk seekor kambing atau sapi untuk dikurbankan dan dikonsumsi masyarakat yang dilakukan setelah sholat Idul Adha. Hukum berkurban sendiri masih memiliki perbedaan antar ulama. Sebagian menafsirkan hukumnya adalah wajib bagi yang mampu dan sebagian lain menafsirkannya dengan sunnah. Adapun pelaksanaannya dilakukan setelah sholat Idul Adha hingga siang hari.

Berkurban sepantasnya dilakukan siapa saja yang telah memiliki kelapangan rezeki. Atau lebih baik lagi jika diniatkan dari dini misalnya Anda setelah hari raya Idul Adha tahun ini yang mungkin belum memiliki rizky untuk berkurban, mulai menabung untuk membeli kambing di tahun depan. Dengan begitu Anda sudah memiliki niat yang baik yang pastinya akan diberi kemudahan oleh Allah SWT agar niat ibadah Anda tersebut tercapai. Selain kambing, ada juga yang berkurban sapi baik untuk diri sendiri, keluarga maupun disokong oleh beberapa orang dalam satu tempat tinggal.

Hukum berkurban dalam Islam wajib dilakukan setelah menunaikan ibadah sholat Idul Adha dengan berpedoman pada sabda Rosul bahwa jika ada yang menyembelih hewan kurban sebelum melakukan sholat maka ia harus mengulang menyembelih hewan yang lain lagi setelah sholat. Kambing atau hewan yang dikorbankan hendaklah berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi yang sehat serta gemuk sehingga cukup digunakan untuk memberi makan masyarakat di sekitarnya. Namun jika tidak memungkinkan untuk membeli yang tersebut, maka kambing jantan yang sehat dan telah cukup umur pun bisa digunakan sebagai hewan kurban.

Manfaat berkurban bagi masyarakat pada umumnya adalah menjalin silaturrahmi dan saling menumbuhkan kepekaan sosial. Daging kurban akan dibagikan oleh panitia kurban pada masyarakat sekitar terutama mereka yang tidak mampu untuk memberikan keringanan lauk pauk di hari-hari setelah Idul Adha. Bagi yang berkorban pun berhak mendapat bagiannya dengan meminta secara khusus bagian dari hewan tertentu ataupun tidak. selain menyembelih setelah sholad Idul Adha, menyembelih kurban juga bisa dilakukan hingga hari ke tiga setelah Idul Adha bagi yang belum memiliki hewan kurban di hari sebelumnya.

Hukum berkurban tersebut dimaksudkan agar kaum muslim yang memiliki kelapangan rizki tidak melupakan saudaranya yang belum memiliki kelapangan. Bersedekah dengan cara berkurban setahun sekali bisa dijadikan ajang mendapatkan pahala dari Allah SWT melalui ajaran nabi Ibrahim as. Dengan berkurban, Anda juga bisa melatih kesabaran dan keikhlasan karena pada dasarnya harta yang dimiliki bukanlah berasal dari kerja keras Anda sendiri melainkan dari pemberian Allah yang didalamnya terdapat hak dari masyarakat sekitar, fakir miskin dan anak yatim yang harus Anda keluarkan bagiannya. Namun bagi yang belum mampu, berkurban dengan cara lain yang memungkinkan sambil terus berusaha untuk memampukan diri di tahun berikutnya adalah yang utama.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *